Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan. I pada bulan Maret; b. triwulan II pada bulan Juni; c. triwulan III pada bulan September; dan d. triwulan IV pada bulan November. (2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut: a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; b. triwulan II dan triwulan III sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi. (3) Kepala Daerah wajib membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan secara semesteran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD semester I disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Agustus tahun anggaran berjalan; dan b. laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD semester II disampaikan paling lambat minggu terakhir bulan April tahun anggaran berikutnya. (4) Laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:' a. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD, yang telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah total pembayaran DTP Guru PNSD; b. rekapitulasi Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD beserta jumlah total kekurangan pembayarannya; dan c. rekapitulasi realisasi pembayaran DTP Guru PNSD per semester. (5) Laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD semester I dan semester II tahun anggaran sebelumnya merupakan syarat penyaluran DTP Guru PNSD triwulan II tahun anggaran berj alan. (6) Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat. kepada pemerintah daerah sampai dengan triwulan IV tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD selama 12 (dua belas) bulan, Kepala Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan yang telah disesuaikan dengan pagu alokasi. (7) Dalam hal terdapat kurang salur DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berjalan akan diperhitungkan dengan: a. dana cadangan DTP Guru PNSD; atau b. alokasi DTP Guru PNSD pada tahun anggaran berikutnya. (8) Penyaluran dana cadangan DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (9) Laporan realisasi pembayaran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturari Menteri ini
Koreksi Anda