Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal akumulasi nilai kontrak pada suatu bidang DAK dan/atau DAM Tambahan lebih kecil dari pagu bidang DAM clan/atau DAK Tambahan, Daerah penerima DAK dan/atau DAK Tambahan clapat melakukan optimalisasi penggunaan DAK dan/atau DAK Tambahan dengan merencanakan dan menganggarkan kembali kegiatan DAK dan/ atau DAK Tambahan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
(2) Optimalisasi penggunaan DAK dan/atau DAK Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk kegiatan-kegiatan pada bidang DAK dan/ atau DAK Tambahan yang sama dan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan.
Koreksi Anda
