Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan setiap triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf4l angka 2, huruf b, huruf c, dan huruf d dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan clengan Peraturan Menteri ini.
(2) Laporan penyerapan penggunaan DAK dan/ atau DAK Tambahan tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 3 dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
(3) Surat pernyataan penyediaan dana pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 4 dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan setiap triwulan sebagainiana dimaksud pada ayat
(1) dan laporan penyerapan penggunaan DAK tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK clan/ ataii DAK Tambahan.
(5) Rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK dan/atau DAK Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan setiap triwulan, laporan penyerapan.
penggunaan DAK tahun anggaran berkenaan, dan rekapitulasi SP2D atas penggunaan DAK dilengkapi clengan softcopy.
Koreksi Anda
