Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK dan/atau DAK Tambahan dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I paling cepat pada bulan Februari dan paling lambat pada tanggal 31 Juli, setelah Kepala Daerah penerima DAK menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berupa:
1. peraturan daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan;
2. laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan triwulan IV tahun anggaran sebelumnya;
3. laporan penyerapan penggunaan DAK dan/atau DAK Tambahan tahun anggaran sebelumnya; dan
4. surat pernyataan penyediaan dana pendamping sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. triwulan II, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan DAK dan/ atau DAK Tambahan triwulan I tahun anggaran berjalan dari Kepala Daerah penerima DAK dan/atau DAK Tambahan;
c. triwulan III, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan sampai dengan triwulan II tahun anggaran berjalan dari Kepala Daerah penerima DAK dan/atau DAK Tambahan; dan
d. triwulan IV, setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan sampai dengan triwulan III tahun anggaran berjalan dari Kepala Daerah penerima DAK dan/atau DAK Tambahan.
(2) Penyaluran DAK dan/atau DAK Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen)dari pagu alokasi.
(3) Laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan setiap triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(4) Laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan triwulan I, triwulan II, dan triwulan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tahun anggaran berjalan berakhir.
(5) Dalam hal laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan belum disampaikan sampai dengan batas akhir penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (4), maka DAK dan/atau DAK Tambahan tidak disalurkan.
(6) Dalam hal output kegiatan belum tercapai dan masih terdapat sisa DAK di RKUD sampai clengan tahun anggaran berakhir, maka sisa DAK akan diperhitungkan terhadap penyaluran DAU dan/atau DBH pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
