Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan kepada masing-masing daerah sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi.
(2) Penyaluran DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada hari kerja pertama untuk bulan Januari dan 1 (satu) hari kerja sebelum hari kerja pertama bulan berikutnya untuk bulan Februari sampai dengan bulan Desember.
Koreksi Anda
