Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi pada tahun anggaran berjalan, maka penyaluran DBH dilakukan berdasarkan perubahan pagu alokasi.
(2) Dalam hal terdapat Lebih Bayar DBH, maka kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dalam penyaluran D131-I yang penggunaannya tidak ditentukan dan/atau DAU pada tahun anggaran berikutnya.
(3) Dalam hal terdapat Kurang Bayar DBH, maka penyaluran dilaksanakan secara sekaligus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai alokasi Kurang Bayar DBH.
Koreksi Anda
