Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH SDA dilaksanakan secara triwulanan, ya_itu: a. triwulan I pada bulan Maret; b. triwulan II pada bulan Juni; c. triwulan III pada bulan September; dan d. triwulan IV pada bulan Desember. (2). Penyaluran DBH SDA Migas, Pertambangan Umum, Pengusahaan Panas Bumi, dan Perikanan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I dan triwulan II masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi; b. triwulan III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi; dan c. triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III. (3) Penyaluran DBH SDA Kehutanan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing-masing sebesar 15% (lima belas persen) dari pagu alokasi; dan b. triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id