Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH CHT dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I pada bulan Maret,
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) Penyaluran triwulan I dan/atau triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clilakukan setelah Kepala Daerah penerima DBH CHT menyampaikan dokumen kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berupa:
a. laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester II tahun anggaran sebelumnya;
b. surat pernyataan telah menganggarkan kembali sisa lebih penggunaan anggaran DBH CHT tahun anggaran sebelumnya;
dan
c. surat pernyataan telah menganggarkan dana dari sumber selain DBH CHT untuk menggantikan DBH CHT yang pada tahun anggaran sebelumnya digunakan tidak sesuai peruntukannya.
(3) Penyaluran triwulan III dan/atau triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penggunaan DBH CHT semester I tahun anggaran berjalan dari Kepala Daerah penerima DBH CHT.
(4) Penyaluran DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. triwulan I sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II dan triwulan III masing-masing sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
c. triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Koreksi Anda
