Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. triwulan I pada bulan Maret;
b. triwulan II pada bulan Juni;
c. triwulan III pada bulan September; dan
d. triwulan IV pada bulan Desember.
(2) Penyaluran DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. penyaluran triwulan I, triwulan II, dan triwulan III masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi; dan
b. penyaluran triwulan IV berdasarkan selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, dan triwulan III.
Koreksi Anda
