Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB bagian provinsi, kabupaten dan kota dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten dan kota untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan selain Minyak Bumi, Gas Bumi dan Pengusahaan Panas Bumi dilaksanakan secara mingguan yang dimulai pada bulan Agustus setelah surat pemberitahuan pajak terutang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Penyaluran D131-I PBB bagian provinsi, kabupaten dan kota dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi, kabupaten dan kota untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk bulan Desember dilaksanakan satu kali sebesar sisa pagu alokasi.
Koreksi Anda
