Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DBH PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu:
a. tahap I pada bulan April;
b. tahap II pada bulan Agustus; dan
c. tahap III pada bulan November.
(2) Penyaluran DBEI PBB bagi rata untuk kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan rincian sebagai berikut:
a. tahap I sebesar 25% (dua puluh lima persen) dai-i pagu alokasi;
b. tahap II sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
c. tahap III didasarkan pada selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada tahap I dan tahap II.
Koreksi Anda
