Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Daerah tidak meldksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan langkah- langkah koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam upaya pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi. (2) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan melalui LKT dan LRT sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Berdasarkan laporan hasil koordinasi yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN Transfer ke Daerah clan Dana Desa dapat melakukan penundaan penyaluran DAU dan/ atau DBH sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan pada periode berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id