Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui:
a. LKT dan LRT; dan
b. media elektronik.
(2) Penyampaian konfirmasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikirimkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Penyampaian LKT clan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) dilakukan dengan ketentuan:
a. LKT pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir; dan
b. LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV.
(4) Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyampaikan LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta rekapitulasi LKT dan LRT seluruh pemerintah daerah dalam wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(5) Penyampaian LKT dan LRT beserta rekapitulasi LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima.
(6) Berdasarkan LKT dan LRT yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan menyusun rekapitulasi LKT dan LRT untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Penyampaian LKT dan LRTbeserta rekapitulasi LKT dan LRT kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima.
(8) LKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Penyampaian konfirmasi penerimaan dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b menggunakan aplikasi yang tersedia pada website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
