Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD. (2) Dalam rangka penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah membuka RKUD pada Bank Sentral atau Bank Umum untuk menampung penyaluran Transfer ke Daerah dengan nama depan RKUD yang diikuti dengan nama daerah yang bersangkutan. (3) Dalam hal terdapat perubahan RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada Menteri Keuangan e.g. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dilampiri dengan: a. asli rekening koran clari RKUD; dan b. salinan keputusan Kepala .Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD. (4) Perubahan nomor rekening dan/atau nama bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala Daerah.
Koreksi Anda