Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa MENETAPKAN SKPRTD
berdasarkan DIPA BUN Transfer ICe Daerah dan Dana Desa sesuai dengan alokasi untuk setiap daerah yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(2) SKPRTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPK BUN sebagai dasar penerbitan SPP.
(3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh PPSPM BUN sebagai dasar penerbitan SPM.
Koreksi Anda
