Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat menyusun perubahan DIPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(2) KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa menyampaikan perubahan DIPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk mendapatkan pengesahan.
(3) Perubahan DIPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai dasar penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(4) Tata cara perubahan DIPA BUN dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.
Koreksi Anda
