Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b menyusun DIPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (2) Penyusunan DIPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) DIPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa tidak memuat rincian alokasi dana Transfer ke Daerah setiap provinsi, kabupaten dan kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id