Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian konfirmasi penerimaan Transfer Ice Daerah dan Dana Desa sebagaimana climaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 serta tata cara rekonsiliasi data realisasi penyaluran Transfer ice Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(6) diatur bersama oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
