Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai penyaluran DBH CHT dan DAK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/ PMK.07/ 2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah tetap berlaku sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan sisa DAK sebagairhana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/ PMK.07/ 2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah, masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan sisa dana transfer ke daerah.
(3) Ketentuan penyaluran DAK dan/atau DAK Tambahan triwulan I sebagaimana diatur dalam. Pasal 16 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3, untuk tahun anggaran 2015 menggunakan laporan realisasi penyerapan DAK dan/atau DAK Tambahan tahap III dan laporan penyerapan penggunaan DAK dan/atau DAK Tambahan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran ' III dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/ PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah.
Koreksi Anda
