Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN, penyaluran DBH triwulan IV dapat disalurkan tidak seluruhnya dari pagu alokasi setelah dikurangi realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III.
(2) DBH yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai Kurang Bayar DBH untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
