Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN, penyaluran DBH triwulan IV dapat disalurkan tidak seluruhnya dari pagu alokasi setelah dikurangi realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III. (2) DBH yang belum disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan sebagai Kurang Bayar DBH untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda