Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara umum daerah/bendahara pengeluaran daerah selaku wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya wajib menyampaikan rekapitulasi atas pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan dan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara semesteran kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah semester berakhir.
(3) Dalam hal bendahara umum daerah/bendahara pengeluaran daerah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat melakukan penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya DAU dan/atau DBH yang akan disalurkan pada
periocle berikutnya.
Koreksi Anda
