Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban jenis Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN selain yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Koreksi Anda
