Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah bertanggung jawab atas penggunaan dana Transfer ke Daerah.
(2) Kepala Daerah bertanggung jawab atas pemindahbukuan Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa.
Koreksi Anda
