Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa, PPA BUN menyusun Laporan Keuangan Transfer ke Daerah clan. Dana Desa. (2) Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun . oleh Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Transfer Daerah dan Dana Desa menyusun Laporan Keuangan tingkat KPA dan disampaikan kepada PPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (4) Dalam rangka penatausahaan, akuntansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran, KPA BUN Transfer Daerah dan Dana Desa dapat menunjuk dan menugaskan unit organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi terkait dengan penyusunan laporan keuangan. (5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan operasional; c. laporan perubahan ekuitas; d. neraca; dan e. catatan atas laporan keuangan. (6) Dalam rangka sinkronisasi penyajian laporan realisasi anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama-sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan pemerintah daerah dapat melakukan rekonsiliasi data realisasi atas penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Koreksi Anda