Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat menyusun langkah-langkah akhir tahun dalam rangka penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada akhir tahun anggaran. (2) Langkah-langkah akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari daerah dan batas akhir penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (3) Langkah-langkah akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November.
Koreksi Anda