Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kembali penyaluran Transfer ke Daerah da. n Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan setelah: a. dicabutnya sanksi penundaan; b. dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan; atau c. batas waktu pengenaan sanksi penundaan berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran kembali DBH CHT yang ditunda dilakukan bersamaan dengan penyaluran triwulan berikutnya setelah seluruh persyaratan setiap triwulan terpenuhi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id