Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran kembali penyaluran Transfer ke Daerah da. n Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dilakukan setelah:
a. dicabutnya sanksi penundaan;
b. dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan;
atau
c. batas waktu pengenaan sanksi penundaan berakhir sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembayaran kembali DBH CHT yang ditunda dilakukan bersamaan dengan penyaluran triwulan berikutnya setelah seluruh persyaratan setiap triwulan terpenuhi.
Koreksi Anda
