Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan dalam penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan, antara lain dalam hal terdapat: a. kelebihan pembayaran atau kelebihan penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa, termasuk DBH CHT yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/ atau tidak dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya; b. tunggakan pembayaran pinjaman daerah pada pemerintah pusat dan tidak dilaksanakannya hibah daerah induk kepada daerah otonomi baru; c. sisa DAK di RKUD sampai dengan tahun anggaran berakhir yang output kegiatan belum tercapai; dan/atau d. pelanggaran kebijakan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. (2) Penundaan penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat kewajiban non finansial daerah yang tidak dipenuhi, antara lain: a. penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD; b. penyampaian konfirmasi penerimaan melalui LKT dan LRT; c. persyaratan penyaluran DBH CHT; dan d. penyampaian rekapitulasi pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan dan pajak lainnya. (3) Penghentian penyaluran dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dapat dilakukan, antara lain dalam hal: a. daerah penerima DBH CHT telah 2 (dua) kali diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran DBH CHT dalam tahun anggaran berjalan; b. Kepala Daerah mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK dan/atau DAK Tambahan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, disertai dengan surest persetujuan dari pimpinan Kementerian Negara/ Lembaga terkait; dan c. terdapat kelebihan alokasi TP Guru PNSD dan/atau alokasi DTP Guru PNSD kepada Daerah pada tahun anggaran berjalan. (4) Pemotongan, penundaan dan/ atau penghentian penyaluran Transfer ke Daerah mempertimbangkan, antara lain, besarnya permintaan pemotongan, alokasi, Lebih Bayar atau lebih salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan. (5) Dalam hal penghentian penyaluran DAK dan/atau DAK Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan sampai dengan tahun anggaran berakhir, maka penyaluran DAK dan/atau DAK Tambahan tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penundaan, dan/ atau penghentian penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id