Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa dapat melakukan pemotongan, penundaan dan/ atau penghentian penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk suatu daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan.
(2) Pemotongan, penundaan dan/ ataupenghentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapat surat permintaan dari instansi/unit yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan instansi/unit yang berwenang kepada Menteri Keuangan e.g. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Koreksi Anda
