Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa MENETAPKAN:
a. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
b. Direktur Dana Perimbangan sebagai KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
(2) Tugas dan fungsi KPA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
