Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA
Teks Saat Ini
(1) Transfer ke Daerah dan Dana Desa meliputi:
a. Transfer ke Daerah terdiri atas:
1. Dana Perimbangan;
2. Dana Otonomi Khusus;
3. Dana Transfer Lainnya; dan
4. Dana Keistimewaan DIY,
b. Dana Desa.
(2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terdiri atas:
a. DBH;
b. DAU; dan
c. DAK.
(3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. DBH Pajak;
b. DBH CHT; dan
c. DBH SDA.
(4) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. DBH PBB; dan
b. DBH PBB Pasal 21 dan PPh WPOPDN.
(5) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. DBH SDA Kehutanan;
b. DBH SDA Pertambangan Umum;
c. DBH SDA Perikanan;
d. DBH SDA Minyak Bumi;
e. DBH SDA Gas Bumi; dan
f. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi.
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. DAK; clan
b. DAK Tambahan.
(7) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh;
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua;
c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; dan
d. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
(8) Dana Transfer Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 terdiri atas:
a. TP Guru PNSD;
b. DTP Guru PNSD;
c. BOS; dan
d. DID.
(9) BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c terdiri atas:
a. BOS untuk daerah tidak terpencil; dan
b. BOS untuk daerah terpencil.
Koreksi Anda
