Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Transfer ke Daerah dan Dana Desa meliputi: a. Transfer ke Daerah terdiri atas: 1. Dana Perimbangan; 2. Dana Otonomi Khusus; 3. Dana Transfer Lainnya; dan 4. Dana Keistimewaan DIY, b. Dana Desa. (2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 terdiri atas: a. DBH; b. DAU; dan c. DAK. (3) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. DBH Pajak; b. DBH CHT; dan c. DBH SDA. (4) DBH Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. DBH PBB; dan b. DBH PBB Pasal 21 dan PPh WPOPDN. (5) DBH SDA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas: a. DBH SDA Kehutanan; b. DBH SDA Pertambangan Umum; c. DBH SDA Perikanan; d. DBH SDA Minyak Bumi; e. DBH SDA Gas Bumi; dan f. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi. (6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. DAK; clan b. DAK Tambahan. (7) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas: a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh; b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua; c. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat; dan d. Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. (8) Dana Transfer Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 terdiri atas: a. TP Guru PNSD; b. DTP Guru PNSD; c. BOS; dan d. DID. (9) BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c terdiri atas: a. BOS untuk daerah tidak terpencil; dan b. BOS untuk daerah terpencil.
Koreksi Anda