Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Laporan Keuangan Belanja Subdisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4) dan Laporan Keuangan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4) disampaikan secara berjenjang kepada unit akuntansi dan unit pelaporan di atasnya, laporan keuangan tersebut harus direviu terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (2) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil reviu berupa Pernyataan Telah Direviu sebagai bagian dari laporan keuangan. (3) Pernyataan Telah Direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian Keuangan. (4) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kementerian Keuangan dapat meminta bantuan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di Kementerian Negara/Lembaga dan/atau aparat pengawas internal pada Pihak Lain untuk melakukan reviu dan menandatangani Pernyataan Telah Direviu atas laporan keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain. (5) Bentuk dan isi Pernyataan Telah Direviu dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id