Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN PBS dan UAKPA BUN PBL selaku Entitas Akuntansi membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). (2) UAPPA-E1 BUN PBS, UAPPA-E1 BUN PBL, UAPPA BUN PBS, UAPPA BUN PBL dan UAP BUN BS, dan UAP BUN BL selaku Entitas Pelaporan membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). (3) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (4) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan. (5) Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dilampirkan pada saat penyampaian laporan keuangan semesteran dan tahunan. (6) Bentuk dan isi Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda