Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan yang tidak mendapat alokasi anggaran Belanja lain-Lain pada tahun berikutnya harus membuat laporan keuangan penutup dan laporan keuangan likuidasi.
(2) Tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pengguna Belanja Lain-Lain tahun anggaran berikutnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
