Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 BUN PBL melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan 17 ayat (1) untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA- E1 BUN PBL. (2) Laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 BUN PBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. triwulan; b. semester; dan c. tahunan. (3) Laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. LRA PBL; dan b. Neraca PBL. (4) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. LRA PBL; b. Neraca PBL; dan c. CaLK PBL. (5) Laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada UAPPA BUN PBL disertai dengan ADK paling lambat: a. tanggal 20 April tahun berkenaan untuk triwulan I; b. tanggal 15 Juli tahun berkenaan untuk triwulan II; c. tanggal 20 Oktober tahun berkenaan untuk triwulan III; dan d. tanggal 29 Januari tahun berikutnya untuk triwulan IV. (6) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAPPA BUN PBL disertai dengan ADK dan pernyataan tanggung jawab paling lambat tanggal 15 Juli tahun berkenaan. (7) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAPPA BUN PBL disertai dengan ADK dan pernyataan tanggung jawab paling lambat tanggal 29 Januari tahun berkenaan. Paragraf Ketiga Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA BUN PBL
Koreksi Anda