Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2) huruf a dan laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. LRA PBL; dan
b. Neraca PBL.
(2) UAKPA BUN PBL melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(4) Bentuk dan isi Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Setelah melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UAKPA BUN PBL menyampaikan laporan keuangan bulanan dan laporan keuangan triwulanan beserta ADK ke UAPPA-E1 BUN PBL.
(6) Laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBL paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
(7) Laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBL paling lambat:
a. tanggal 12 April tahun berkenaan untuk triwulan I;
b. tanggal 10 Juli tahun berkenaan untuk triwulan II;
c. tanggal 12 Oktober tahun berkenaan untuk triwulan III; dan
d. tanggal 20 Januari tahun berikutnya untuk triwulan IV
Koreksi Anda
