Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN PBL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b memproses dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 untuk disusun menjadi laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara:
a. bulanan;
b. triwulanan;
c. semesteran; dan
d. tahunan.
Koreksi Anda
