Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang tidak mendapat alokasi anggaran Belanja Subsidi pada tahun berikutnya harus membuat laporan keuangan penutup dan laporan keuangan likuidasi.
(2) Tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan pengguna Belanja Subsidi yang tidak mendapat alokasi anggaran Belanja Subsidi tahun anggaran berikutnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pada Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
