Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) UAP BUN BS melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA BUN PBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4).
(2) Berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UAP BUN menyusun laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan tingkat UAP BUN BS .
(3) Laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. LRA BS;
b. Neraca BS; dan
c. CaLK BS.
(4) UAP BUN PBS melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UA BUN.
(5) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
(6) Bentuk dan isi Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Setelah melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), UAP BUN BS menyampaikan laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan kepada UA BUN.
(8) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada UA BUN paling lambat tanggal 27 Juli tahun berkenaan.
(9) Laporan Keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada UA BUN paling lambat tanggal 25 Februari tahun berikutnya.
Paragraf Kelima Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang Tidak Mendapat Alokasi Anggaran Belanja Subsidi Pada Tahun Berikutnya
Koreksi Anda
