Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPA BUN PBS melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA-E1 BUN PBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA BUN PBS. (2) Laporan keuangan tingkat UAPPA BUN PBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. triwulan; b. semester; dan c. tahunan. (3) Laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. LRA PBS; dan b. Neraca PBS. (4) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. LRA PBS; b. Neraca PBS; dan c. CaLK PBS. (5) Laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada UAP BUN BS disertai dengan ADK paling lambat: a. tanggal 26 April tahun berkenaan untuk triwulan I; b. tanggal 20 Juli tahun berkenaan untuk triwulan II; c. tanggal 29 Oktober tahun berkenaan untuk triwulan III; dan d. tanggal 9 Pebruari tahun berikutnya untuk triwulan IV. (6) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAP BUN BS disertai dengan ADK dan pernyataan tanggung jawab paling lambat tanggal 20 Juli tahun berkenaan. (7) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAP BUN BS disertai dengan ADK dan pernyataan tanggung jawab paling lambat tanggal 9 Februari tahun berikutnya. Paragraf Keempat Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAP BUN PBS
Koreksi Anda