Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 BUN PBS melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN PBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) dan Pasal 10 ayat (1) untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 BUN PBS.
(2) Laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 BUN PBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. triwulan;
b. semester; dan
c. tahunan.
(3) Laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. LRA PBS; dan
b. Neraca PBS.
(4) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. LRA PBS;
b. Neraca PBS; dan
c. CaLK PBS.
(5) Laporan keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada UAPPA BUN PBS disertai dengan ADK paling lambat:
a. tanggal 20 April tahun berkenaan untuk triwulan I;
b. tanggal 15 Juli tahun berkenaan untuk triwulan II;
c. tanggal 20 Oktober tahun berkenaan untuk triwulan III; dan
d. tanggal 29 Januari tahun berikutnya untuk triwulan IV.
(6) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAPPA BUN PBS disertai dengan ADK dan pernyataan tanggung jawab paling lambat tanggal 15 Juli tahun berkenaan.
(7) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada UAPPA BUN PBS disertai dengan ADK dan pernyataan tanggung jawab paling lambat tanggal 29 Januari tahun berkenaan.
Paragraf Ketiga Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA BUN PBS
Koreksi Anda
