Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf c dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. LRA PBS;
b. Neraca PBS; dan
c. CaLK PBS.
(2) Laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS disertai dengan ADK dan pernyataan tanggung jawab.
(3) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS paling lambat tanggal 10 Juli tahun berkenaan.
(4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
Paragraf Kedua Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 BUN PBS
Koreksi Anda
