Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf c dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. LRA PBS; b. Neraca PBS; dan c. CaLK PBS. (2) Laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS disertai dengan ADK dan pernyataan tanggung jawab. (3) Laporan keuangan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS paling lambat tanggal 10 Juli tahun berkenaan. (4) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada UAPPA-E1 BUN PBS paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. Paragraf Kedua Penyusunan Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 BUN PBS
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id