Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN PBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b memproses dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 untuk disusun menjadi laporan keuangan. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara: a. bulanan; b. triwulanan; c. semesteran; dan d. tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id