Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) BMN yang berasal dari:
a. Belanja Subsidi diserahkan dari Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAP BUN Belanja Subsidi kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang mengelola Belanja Subsidi; dan
b. Belanja Lain-Lain diserahkan dari Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAP BUN Belanja Lain-Lain kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang mengelola Belanja Lain-Lain.
(2) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Pejabat Eselon I di Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melaksanakan fungsi kesekretariatan.
(3) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan atau sampai dengan berakhirnya kegiatan.
(4) Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditembuskan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang.
(5) Bentuk dan isi Berita Acara Serah Terima (BAST) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Modul yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
