Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Belanja Subsidi. (2) Dalam hal unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Penguna Barang Belanja Lain-Lain. (3) Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan: a. Pencatatan perolehan BMN dalam laporan BMN; dan b. Penyampaian laporan BMN secara berjenjang kepada unit akuntansi pengguna barang di atasnya untuk dilakukan penggabungan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id