Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Belanja Subsidi.
(2) Dalam hal unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Penguna Barang Belanja Lain-Lain.
(3) Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) melaksanakan:
a. Pencatatan perolehan BMN dalam laporan BMN; dan
b. Penyampaian laporan BMN secara berjenjang kepada unit akuntansi pengguna barang di atasnya untuk dilakukan penggabungan.
Koreksi Anda
