Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan SA BS, dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
a. UAP BUN BS;
b. UAKPA BUN PBS;
c. UAPPA-E1 BUN PBS; dan
d. UAPPA BUN PBS.
(2) Dalam rangka pelaksanaan SA BL, dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
a. UAP BUN BL;
b. UAKPA BUN PBL;
c. UAPPA-E1 BUN PBL; dan
d. UAPPA BUN PBL.
(3) UAP BUN BS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan UAP BUN BL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
(4) Penanggung jawab unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab atas:
a. Pelaksanaan anggaran Belanja Subsidi pada unitnya; dan
b. Pelaporan kepada UAP BUN BS.
(5) Penanggung jawab unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku pengguna Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab atas:
a. Pelaksanaan anggaran Belanja Lain-Lain pada unitnya; dan
b. Pelaporan kepada UAP BUN BL.
Koreksi Anda
