Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan Belanja Subsidi dan laporan keuangan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) masing- masing disusun berdasarkan Dokumen Sumber tahun anggaran berkenaan. (2) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. DIPA; b. Revisi DIPA; c. SPM; dan d. SP2D. (3) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit akuntansi belanja subsidi dan unit akuntansi belanja lain-lain menyusun laporan keuangan dengan Dokumen Sumber yang terdiri atas: a. Memo Penyesuaian; b. Bukti Penerimaan Negara; c. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB); d. Surat Perintah Pembukuan Pengesahan (SP3) dan/atau Notice of Disbursement (NoD); e. Berita Acara Serah Terima Aset (BAST); f. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL); dan/atau g. Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/ Surat Berharga (MPHL-BJS), berdasarkan jenis transaksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda