Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan Belanja Subsidi dan laporan keuangan Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) masing- masing disusun berdasarkan Dokumen Sumber tahun anggaran berkenaan.
(2) Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. DIPA;
b. Revisi DIPA;
c. SPM; dan
d. SP2D.
(3) Selain Dokumen Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit akuntansi belanja subsidi dan unit akuntansi belanja lain-lain menyusun laporan keuangan dengan Dokumen Sumber yang terdiri atas:
a. Memo Penyesuaian;
b. Bukti Penerimaan Negara;
c. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB);
d. Surat Perintah Pembukuan Pengesahan (SP3) dan/atau Notice of Disbursement (NoD);
e. Berita Acara Serah Terima Aset (BAST);
f. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) dan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL); dan/atau
g. Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/ Surat Berharga (MPHL-BJS), berdasarkan jenis transaksi sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
