Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang SISTEM AKUNTANSI BELANJA SUBSIDI DAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) BS dan SA BL merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA BUN).
(2) SA BS dan SA BL masing-masing menghasilkan laporan keuangan yang terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca; dan
c. CaLK.
Koreksi Anda
