Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 241-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.05/2009 TENTANG KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Bunga dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. (2) Permintaan pembayaran Subsidi Bunga diajukan oleh Bank Pelaksana kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan dilampiri: www.djpp.kemenkumham.go.id a. rincian penghitungan tagihan Subsidi Bunga; b. rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing penerima KUPS; dan c. tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pelaksana atau pejabat yang dikuasakan. (3) Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data penyaluran KUPS yang disampaikan oleh Bank Pelaksana. (4) Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran KUPS, dan meneliti kebenaran perhitungan Subsidi Bunga yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan verifikasi oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan bekerja sama dengan Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Peternakan, secara periodik atau sewaktu- waktu.
Koreksi Anda