Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 241-pmk-05-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-05-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.05/2009 TENTANG KREDIT USAHA PEMBIBITAN SAPI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pembibitan Sapi adalah suatu usaha kegiatan budidaya menghasilkan bibit ternak sapi.
2. Kredit Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disingkat KUPS, adalah kredit yang diberikan bank pelaksana kepada Pelaku Usaha Pembibitan Sapi yang memperoleh subsidi bunga dari Pemerintah.
3. Pelaku Usaha Pembibitan Sapi, yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha, adalah perusahaan peternakan, koperasi, kelompok/gabungan kelompok peternak yang melakukan Usaha Pembibitan Sapi.
4. Calon Peserta adalah Pelaku Usaha yang termasuk dalam daftar yang diusulkan memperoleh KUPS yang direkomendasikan oleh instansi yang membidangi fungsi peternakan di Kabupaten/Kota atau instansi yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota.
5. Peserta adalah Calon Peserta yang ditetapkan oleh bank pelaksana sebagai penerima KUPS.
6. Perusahaan Peternakan adalah perusahaan yang berbadan usaha dan bergerak di bidang peternakan sapi serta memiliki usaha pembibitan sapi yang direkomendasi oleh Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan Kabupaten/Kota.
7. Koperasi adalah koperasi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang bergerak di bidang pembibitan sapi, yang Calon Peserta/Peserta KUPS terdaftar sebagai anggotanya.
8. Kelompok/Gabungan Kelompok Peternak Pembibitan adalah kumpulan peternak pembibitan sapi yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, dan kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, sumber daya, tempat) untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
9. Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga KUPS yang berlaku dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada Peserta.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Satuan Biaya adalah daftar uraian jenis dan volume kegiatan serta jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat dibiayai dengan KUPS, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang dikuasakan.
11. Bank Pelaksana adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998, yang berkewajiban menyediakan, menyalurkan, dan menatausahakan KUPS.
12. Perjanjian Kerjasama Pendanaan adalah perjanjian antara Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan mewakili Pemerintah dengan Bank Pelaksana yang berisi ketentuan mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan pembayaran subsidi bunga KUPS, serta hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
13. Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
14. Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Menteri Keuangan, yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
