Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18A

PERMEN Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.04/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat digunakan dengan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean. 7. Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18A — PERMEN Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id